Buku ini ditulis sebagai buku pengantar yang membahas sistem hukum indonesia pada semester awal. Fokus utamanya menyajikan analisis serta kajian terhadap landasan hukum otonomi daerah pasca-reformasi, yaitu UU No. 22 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.