Buku Hukum Tata Negara ini membahas secara sistematis konsep dasar dan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan penyelenggaraan negara. Pada bagian awal, buku ini menjelaskan pengertian negara, hukum, negara hukum, serta definisi dan ruang lingkup hukum tata negara sebagai cabang ilmu hukum yang mengatur organisasi kekuasaan negara. Selain itu, dibahas pula asas-asas yang menjadi dasar penyelenggaraan ketatanegaraan serta berbagai sumber hukum tata negara, baik yang bersifat formil maupun materiil, termasuk undang-undang, konvensi, dan traktat.