Penyalahgunaan pemakaian narkoba di Indonesia sudah sampai tingkat sangat mengkhawatirkan. Menurut data Polri, 2,2 juta orang atau satu persen penduduk negeri ini menjadi penggunanya. Buku terdiri atas empat bagian. bab pertama berisi Hukum pidana Narkoba lahir lewat perundang-undangan (proses pembuatan dan reformasi hukum. Pada bab dua kmenguraikan tentang hukum pidana narkoba dalam penegakannya di Indonesia. Selanjutnya pada bab ketiga mengemukakan berbagai berita tentang narkoba dan sebagai lampiran, pada bagian terakhir, kami berbagi pengalaman dengan pembaca dengan secara transparan sebagian dari perkara Pilot Garuda, M. Said dan Zarima.