POLITIK HUKUM

POLITIK HUKUM

Hukum
Penulis Yudhia Perdana Sikumbang, S.H.,M.H.,C.P.I
Penerbit Penerbit Amerta Media
Tahun Terbit 2022
Halaman 183 halaman
Bahasa Indonesia
Rp 70.000
Sinopsis

Pengaturan pemberhentian itu diatur pada Pasal 22B UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya dengan syarat dan tata cara yang diatur di dalam undang-undang. Namun demikian, undang-undang yang menentukan secara jelas alasan apa saja yang dapat memberhentikan seorang kader partai politik secara determinatif ditemukan pada UU parta politik.