Fokus bahasan buku ini pada aspek tindak pidana korupsi di bidang perkreditan. Menelaah kemungkinan penerapan UU No.3 Tahun 1971 terhadap bank pemberi kredit. Buku ini merupakan sisi lain dari keseimbangan pandangan dalam menelaah perkreditan terutama bila dihadang oleh kredit macet, sekaligus membuka wawasan pembaca tentang kemungkinan penerapan UU No.3 Tahun 1971 terhadap bank (kreditur) bila salah dalam memenuhi prosedur pemberian kredit, walaupun tanpa unsur itikad buruk sekalipun.