Buku ini merupakan literatur klasik dalam bidang ilmu hukum di Indonesia yang menyajikan dasar-dasar pemikiran filosofis mengenai hukum. Secara umum, isi buku ini mencakup:
1. Dasar-Dasar Filsafat Hukum: Membahas pengertian filsafat secara umum, hubungannya dengan ilmu hukum, serta ruang lingkup kajian filsafat hukum itu sendiri.
2. Hakikat Hukum: Mengkaji hukum secara mendalam untuk menemukan inti atau dasarnya, bukan sekadar melihat hukum sebagai aturan positif yang tertulis.
3. Aliran Pemikiran: Menyajikan sejarah dan lintasan pemikiran para filsuf terdahulu mengenai hukum, yang membantu mahasiswa atau praktisi hukum memahami asal-usul teori hukum modern.
4. Tujuan dan Nilai: Mengeksplorasi nilai-nilai di balik gejala hukum, seperti keadilan, ketertiban, dan moralitas yang mendasari berlakunya suatu hukum di masyarakat.