Buku ini membahas perjalanan pengakuan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi Indonesia dari masa UUD 1945 hingga Perubahan UUD 1945 Tahun 2002. Buku ini menjelaskan bagaimana perdebatan seputar penempatan HAM dalam konstitusi telah menjadi bagian penting dari proses pembentukan negara Indonesia. Dua arus utama muncul dalam perdebatan tersebut: satu yang mengusulkan agar HAM dimasukkan secara eksplisit dalam konstitusi, diwakili oleh Mohammad Hatta, dan yang lain yang menolak usulan tersebut, diwakili oleh Soepomo. Meskipun penempatan HAM dalam konstitusi tidak sepenuhnya terwujud, upaya pengakomodasinya tetap menjadi langkah politik yang visioner dan mendekatkan realisasi demokrasi. Buku ini juga menjelaskan bagaimana konstitusi Indonesia memberikan jaminan perlindungan HAM kepada setiap warga negara, serta mengupas pentingnya HAM sebagai dasar hukum yang mengikat seluruh bangsa Indonesia. Dengan demikian, buku ini memberikan gambaran menyeluruh tentang peran HAM dalam kehidupan politik dan hukum Indonesia.