Buku ini menjelaskan konsep hak asasi manusia dalam perspektif hukum nasional Indonesia. Dalam buku ini, penulis mengupas secara mendalam tentang hak asasi manusia sebagai hak kodrati yang melekat pada setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin, dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Konsep ini dihubungkan dengan penegakan hukum nasional, khususnya dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945. Penulis juga menekankan pentingnya penghormatan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia sebagai tanggung jawab bersama antara negara, pemerintah, dan seluruh masyarakat. Selain itu, buku ini juga menguraikan berbagai aturan hukum nasional yang relevan dengan perlindungan hak asasi manusia, termasuk sanksi-sanksi hukum yang berlaku untuk pelanggaran hak ekonomi cipta, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Buku ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak asasi manusia dan memberikan kontribusi dalam upaya penguatan perlindungan serta pengakuan hak asasi manusia di Indonesia.