Buku ini mengkaji secara komprehensif perjalanan demokrasi dan perubahan struktur hukum tata negara di indonesia setalah amandemen UUD 1945 (1999-2002). Fokus utamanya membahas pergeseran sistem perwakilan (DPR dan DPD) serta reposisi MPR RI yang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Karya ini menyajikan informasi mendalam yang sangat ideal sebagai referensi akademik bagi dosen, mahasiswa hukum/politik, maupun praktisi legislatif.