PANCASILA & UNDANG-UNDANG

PANCASILA & UNDANG-UNDANG

Hukum
Penulis Dr. Backy Krisnayuda, S.H., M.H.
Penerbit Penerbit Kencana
Tahun Terbit 2017
Halaman 282 halaman
Bahasa Indonesia
Rp 95.000
Sinopsis

Buku ini membahas hubungan dan transformasi antara Pancasila sebagai dasar negara dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Penulis, DR. Backy Krisnayuda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Pancasila bukan hanya sebuah ideologi, tetapi juga merupakan refleksi dari nilai-nilai budaya, norma, dan aturan yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. Pancasila, yang dirumuskan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, merupakan hasil penggalian dari kebudayaan dan kehidupan bangsa Indonesia yang dinamis. Dalam buku ini, disampaikan bahwa Pancasila memiliki lima prinsip dasar, yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, Mufakat, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan. Lima prinsip tersebut dapat diperas menjadi tiga (Tri Sila) atau satu (Eka Sila), yang masing-masing menggambarkan visi dan misi bangsa Indonesia dalam membangun negara yang bersatu dan berkeadilan. Selain itu, buku ini juga membahas peran Pancasila dalam konteks hukum dan tata negara, termasuk hubungannya dengan Undang-Undang Hak Cipta dan sanksi-sanksi yang berlaku untuk pelanggaran hak cipta. Penulis menjelaskan bahwa Pancasila tetap menjadi pegangan ideologis yang mengarahkan perjuangan bangsa Indonesia, terutama dalam era pemerintahan Jokowi-JK yang mengusung semangat "Meneguhkan Kembali Jalan Ideologis". Buku ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana Pancasila tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga menjadi identitas dan arah pembangunan bangsa Indonesia yang berkeadilan, berkepribadian, dan berdaya saing.