Pengaturan pemberhentian itu diatur pada Pasal 22B UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya dengan syarat dan tata cara yang diatur di dalam undang-undang. Namun demikian, undang-undang yang menentukan secara jelas alasan apa saja yang dapat memberhentikan seorang kader partai politik secara determinatif ditemukan pada UU parta politik.